TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Batulicin telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku ber,inisial ANP (27) warga RT.12.RW.03.Desa Sengayam,Kecamatan Pamukan Barat,Kabupaten Kotabaru.
Telah melakukan penganiayaan dijalan Panti Asuhan RT.13.Dikelurahan Batulicin,Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu,pada hari Sabtu tanggal.11 Mei 2024 kepada seorang perempuan ber,inisial ADW (30) warga RT 12.RW.03.Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.
Ditemukan barang bukti yang diamankan Polisi,1.(Satu) lembar surat hasil visum at revertum.
1.(Satu) unit handphone merk IPhone 14 warna ungu.
1.(Satu) lembar gaun daster bermotif bunga warna orange.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira jam 00.30 wita di Panti Asuhan RT. 013 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,bertempat dirumah kontrakan korban,telah terjadi tindak pidana KDRT,(Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Kronologi berawal ketika korban dan pelaku ber,inisial,ANP (dalam lidik) sedang mengobrol berdua, tiba – tiba pelaku ber,inisial,ANP (dalam lidik) langsung emosi menuduh korban berselingkuh,lalu sepontan mencekek leher dan memukul bibir korban menggunakan handphone, setelah itu korban masuk ke dalam kamar untuk mengamankan diri namun pelaku ber,inisial,ANP mengikuti korban ke dalam kamar dan kembali memukuli korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada betis sebelah kiri bagian depan dan luka memar pada lutut sebelah kiri bagian atas serta bawah.
Dan korban keberatan langsung melaporkan kePolisi Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (21/05/2024).(Nr).-
Tags:
Kriminil Mei 2024.