TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di pimpin Kanit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu IPDA Agus Sujarwo,S.Sos,telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki Laki ber,inisial SA,warga jalan Tanjung Blok Matahari IV nomor 30 RT.13.RW.01.Kelurahan Sungai Andai,Kecamatan Banjarmasin Utara,(Kota Banjarmasin).
Terkait tindak pidana penipuan dan diamankan di Desa Sendowo Sinduadi,Kecamatan Melati,Kabupaten Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta.Kamis (23/05/2024) sekitar jam 20.30.wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga, membenarkan pada sekira bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023 di jalan Perintis RT. 10,Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP yang di duga dilakukan oleh terlapor ber,inisial SA terhadap korban Pelapor ber,inisial SK,dan istrinya yang ber,inisial Y, hal tersebut terjadi di awali dari terlapor SA yang merupakan sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP,datang sebelumnya pelapor dan terlapor SA berbicara melalui telpon,selanjutnya saat dirumah pelapor,terlapor SA menawarkan kepada pelapor bahwa bisa memberangkatkan ibadah haji dengan paket plus plus atau paket haji khusus pada tahun keberangkatarn 2020 dengan biaya Rp. 258.000.000,- ( dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) setiap orang.
Kemudian pelapor tertarik atas tawaran terlapor tersebut lalu pelapor mendaftarkan diri kepada telapor SA selaku sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. MADINA MULIA GROUP untuk keberangkatan ibadah haji sebanyak 2 (dua) orang yaitu pelapor dan istri pelapor ber,inisial Y,dengan total biaya yang harus pelapor bayar yaitu sebesar Rp. 516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah).Dan selanjutnya biaya tersebut sudah pelapor lunasi,namun pelapor dan istri pelapor sampai dengan saat ini tidak juga berangkat melaksnakan ibadah haji khusus melaui PT. MADINA MULIA GROUP selanjutnya saat pelapor konfirmasi kepada terlapor melaui nomor handphonenya namun telapor tidak merespon.Atas kejadian tersebut Pelapor merasa di rugikan sebesar Rp. 516.000.000,-( lima ratus enam belas juta rupiah).Korban pelapor selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.Kata Iptu Jonser Sinaga.Sabtu (25/05/2024).(Nr).-
USK PENANGKAPAN:
Pada Hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 Skj. 20.30 WIB giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di pimpin Kanit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu IPDA AGUS SUJARWO, S. Sos telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki Laki An. SA di Desa Sendowo Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP.
Identitas Tersangka:
Nama : SA
TTL : Banjarmasin, 10 November 1973
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Tanjung Blok Matahari IV, No. 30, RT. 013, RW. 001, Kelurahan Sungai Andai, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.