TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dalam rangka melaksanakan kegiatan operasi antik intan tahun 2024 telah melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang pelaku ber,inisial FR (40) warga jalan Batu Banawa RT.08.Desa Bersujud,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan,terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu,dengan barang bukti 5.(Lima) Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram,1.( Satu) Unit handphone merk Oppo A77 warna hitam,1.(Satu) Lembar kertas almanium poil warna abu-abu.Dan 1,(satu) buah kotak rokok merek Bosse warna hitam.
Tempat kejadian perkara jalan Transmigrasi simpang Gang Bata Merah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Minggu (26/05/2024) sekitar jam 21.00.wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,Iptu Jonser Sinaga, mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Transmigrasi samping Gang Bata merah kecamatan Simpang empat kabupaten Tanah bumbu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut kemudian pada hari minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Transmigrasi samping Gang Bata Merah Kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah bumbu dilakukan penangkapan terhadap saudara ber,inisial FR (40)karena telah menyimpan, menguasai, memiliki 5 ( lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,36 g (satu koma tiga puluh enam gram). Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.Kata Iptu Jonser Sinaga.Selasa (28/05/2024).(Nr).-
Tags:
Kriminil Mei 2024.