TANAH BUMBU.monitor24jam.com,-Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku ber,inisial A (29) warga jalan Liana RT.08.Desa Sejahtera,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Yang diduga keras menjual atau mengedarkan,memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 14 (Empat Belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,67 gram (Dua koma enam puluh tujuh) gram,dan bukti lainnya.Disebuah rumah jalan Transmigrasi kilometer 16 Desa Mekar Sari,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga,mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2024 sekitar 17.00 wita disebuah rumah di jalan Transmigrasi kilometer 16 Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki pelaku ber,inisial A,(29) yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 gram.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (29/05/2024).(Nr).-
Tags:
Kriminil Mei 2024.