Pengguna Benda Haram Jenis Sabu Terjaring OPS ANTIK INTAN 2024 Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu

TANAH BUMBU.monitor24jam - Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS ANTIK INTAN 2024, Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ber,inisial MS (34) warga Desa Kersik Putih RT.02.RW.01.Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.Disebuah rumah kontrakkan RT.03.Desa Mekar Jaya,Kecamatan Angsana.Ditemukan barang bukti 2.(dua) Paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,14 gram,(Nol koma empat belas) gram.Dan 1.(satu) buah alat isap sabu bong.Sabtu (25/05/2024).sekitar jam 11.30.wiita.

Kapolres Tanah Bumbu  AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga, mengatakan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.

Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan dan yang mana pada hari Sabtu tanggal 25 Mei  2024 pukul 11.30 wita di Sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Mekar Jaya RT.03 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,berhasil mengamankan seorang Laki-laki ber,inisial MS (34) yang mana telah memiliki atau menguasai 2 (Dua) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram.
Pada saat dilakukan penggeledahan 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka dan didalam rumah tersangka ditemukan juga 1 (satu) buah alat isap sabu (Bong) ,pada saat ditanyakan perihal izin tersangka tidak dapat menunjukannya.Sehingga tersangka diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Angsana,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Senin (27/05/2024).(Nr).-


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama