TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Batulicin dalam rangka Operasi Kewilayahan ANTIK INTAN 2024 telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Pelaku ber,inisial RA (29) warga jalan Pasantren RT.08.Kelurahan Kampung Baru,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dijalan Sariyoga RT.17.Kelurahan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu.Sabtu (19/05/2024) sekira jam 14.00.wita.
Ditemukan barang bukti,6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,53 g ( enam koma lima tiga gram).1 (satu) Tas ransel merek EIGER warna hitam.1 (satu) kotak Handphone Merek Realme C53 warna kuning.1 (satu) buah timbangan merek GRIFIT warna hitam biru.4 (empat) Botol obat warna putih.1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y33T warna hitam.1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan warna ungu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar jalan Sariyoga RT.17 Kelurahan batulicin,Kecamatan Batulicin,Kabulatejn Tanah Bumbu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut kemudian pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wita di jalan Sariyoga RT.17 kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan penangkapan terhadap pelaku ber,inisial RA karena telah menyimpan, menguasai, memiliki 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,53 g ( enam koma lima tiga gram). Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek Batulicin guna proses lebih lanjut.Kata Iptu Jonser Sinaga.Sabtu (18/05/2024).(Nr).-
Tags:
Kriminal Mei 2024