TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Disebuah rumah jalan Biduri Desa Sungai Danau,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Rabu (01/05/2024) sekira jam 00.30.wita.
Tersangka ber,inisial R (28) telah ditemukan barang bukti 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu berat bersih 17,48 gram.
-1/2 (setengah) butit ekstasi warna merah dengan berat bersih 0,26 gram.
1 (satu) buah pipet kaca.
1 (satu) buah botol bong lengkap dengan sedotan.
1 (satu) buah sendok sabu warna hitam.
1 (satu) buah mancis warna merah.
1 (satu) lembar tisu warna putih.
1 (satu) buah timbangan digital.
1 (satu) bungkus plastik klip.
1 (satu) buah wadah plastik besar warna kuning.
1 (satu) buah wadah plastik kecil warna putih.
1 (satu) Unit handphone merk Realme warna hitam.
Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa. Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 00.30 wita Disebuah Rumah di jalan Biduri Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki ber,inisial,R,(28) yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati 8 paket narkotika jenis sabu dan 1/2 butir ekstasi warna merah muda.