TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS ANTIK INTAN 2024, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ber,inisial S (44) warga jalan Suryawangsa RT.12.RW.01.Desa Kotabaru Hulu,Kecamatan Pulau Laut Utara,Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.Terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu ditemukan barang bukti 6 (Enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 28,19 gram (Dua Puluh Delapan,koma Sembilan Belas) gram,dan barang bukti lainya.Selasa (28/05/2024) sekitar jam 03.45.wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Kusan Hilir Kabuopaten Tanah Bumbu.
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan dan yang mana pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 pukul 03.45 wita di Wc Umum Pantai Pagatan yang beralamat di Jalan Pemerintah RT.01 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,berhasil mengamankan seorang Laki-laki ber,inisiak S (44) yang mana telah memiliki atau menguasai 6 (enam) paket sabu-sabu dengan berat bersih 28,19(dua puluh delapan koma satu sembilan) gram, pada saat dilakukan penggeledahan di WC Umum Pantai Pagatan tempat tersangka jaga ditemukan 6 (enam) paket sabu-sabu yang di bungkus tisu, plastik bening dan plastik hitam dan disimpan dalam lipatan ambal yang disimpan di dalam WC umum tempat tersangka jaga.Pada saat ditanyakan perihal izin tersangka tidak dapat menunjukannya.
Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.Kata Iptu Jonser Sinaga.Selasa (28/05/2024).(.Nr).-
Tags:
Kriminil Mei 2024.