TANAH BUMBU.monitor24jam - unit Reskrim Polsek,Angsana,Polres Tanah Bumbu,menerima Laporan tentang tindak Pidana penganiayaan,dan mengamankan tersangka ber,inisial RFT (22),warga Desa Sumber Baru RT.01.Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.
Disebuah rumah Kos-kosan Desa Mekar Jaya,Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.Senin (06/05/2024).
Korban ber,inisial RD (21) warga RT.01.Desa Sumber Baru,Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Mengatakan kronologi kejadian pada Hari Senin 6 Mei 2024 pukul 22.30 wita bertempat di rumah kosan desa mekar jaya Kecanatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Awalnya pada saat itu korban pulang dari kerja dan duduk di teras rumah kosan tersebut.
Kemudian tersangka tiba-tiba langsung melakukan penganiayaan berupa pemukulan sebanyak kurang lebih sepuluh kali oleh korban. Menggunakan kedua tangannya yang mengakibatkan korban luka-luka berupa bibir dalam bagian atas dan juga memar bagian kepala belakang.
Korban merasa keberatan melapor ke Polisi Polsek Angsana,Polres Tanah Bumbu.
Tags:
Kriminal Mei 2024