TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Unit Reskrim Polsek Kuranji Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika,jenis sabu-sabu pelaku ber,inisial DO (31) warga Dusun Sentong RT.25.RW.05.Kecamatan Dampit,Kabupaten Malang Jatim.
Ditemukan memiliki,1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 1,33.gram,(Satu Koma Tiga Puluh Tiga) gram,dan bukti lainnya.
Dirumah kontrakan pelaku Desa GiriMulya Kecamatan Kuranji,Kabupaten Tanah Bumbu.Jum,at (24/05/2024) sekitar jam 14.30.wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Mengatakan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya pemakaian Narkotika di wilayah Kecamatan Kuranji.
Unit Reskrim Polsek Kuranji melakukan penyelidikan dan yang mana pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 pukul 14.30 wita di Rumah Kontrakan di Desa Girimulya Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan,berhasil mengamankan seorang Laki - laki ber inisial DO yang mana telah memiliki atau menguasai 1 (Satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,33 ( Satu koma Tiga Tiga) gram yang disimpan di tas slempang kecil berwaran Merah Maroon,diletakkan bawah kasur kamarnya,kemudian untuk pifet dan bong ditemukan di WC Rumah Kontrakannya.Pada saat ditanyakan perihal izin tersangka tidak dapat menunjukannya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuranji guna proses lebih lanjut.Kata Iptu Jonser Sinaga.Sabtu (25/05/2024).(Nr).-