Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Eryanto Rais mengungkapkan.
Sebagaimana di amanatkan undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang keteranmigrasian.
Di dalamnya ada hak transmigran untuk mendapatkan hak normatif berupa lahan usaha dengan status hak milik.
Meski itu lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu ) mendukung penuh penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi tersebut.
Penyelesaiannya di perlukan fleksibilitas dan koordinasi yang baik dengan melibatkan banyak pihak, serta menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi.
“Melalui rapat ini merupakan bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tersebut. Di mana semua hambatan sejatinya dapat di diskusikan untuk menemukan solusi agar tercapainya suatu kepastian hak warga khususnya berada di walayah Bumi Bersujud,” pungkasnya.
Di ketahui, Rapat fasilitasi tersebut di hadiri perwakilan Forkopimda setempat, narasumber dari pihak Dinas nakertrans Prop Kalsel.
Serta berlangsung cara zoom meting yang terhubung dengan Tim kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI.
Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional BPN Propinsi Kalsel. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarmasin serta jajaran Dinas nakertrans Kab.Tanbu. (Ril Mc)