Maling Radio JVC Dan Ban Mobil Ditangkap Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com -   Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu ungkap perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Tersangka ber,inisial F (29) warga jalan PLN Lama Gang Muslimin RT.07.Desa Sungai Danau,Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.Selasa  (02/07/2024) sekitar jam 22.00.wita.

Barang bukti yang diamankan Polisi yakni:
1.(Satu) Buah Radio dengan merk JVC.
1.(Satu) Buah mobil MITSUBSHI T120SS dengan No.KA : MK2U5TU2EHK002610, No.Sin : 4G15R66713, No.Pol : DA 8381 ZF berwarna Hitam.
1.(Satu) Buah STNK mobil MITSUBSHI T120SS dengan No.KA : MK2U5TU2EHK002610, No.Sin : 4G15R66713, No.Pol : DA 8381 ZF berwarna Hitam.
1.(Satu) Buah Nota Penawaran Harga Sparepart Mitsubishi.
1.(Satu) Buah Obeng dengan panjang 19  cm berwarna hitam dan orange.
1.(Satu) Buah Gunting dengan panjang 12 cm dan mata gunting 5 cm berwarna biru dan kuning.
1.(Satu) Buah Pisau tanpa gagang dengan panjang 20,5 cm dan panjang mata pisau 17 cm.

Kronologi kejadian bahwa pada Hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 20.00 wita di jalan PLN Lama Gang Muslimin RT.07,RW.01 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan selatan tepatnya ( dirumah korban pelapor ) telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

Yang mana berawal pada saat  korban pelapor pergi kebatulicin sekitar jam 16.00 wita.
Kemudian kembali lagi ke rumah korban pelapor sekitar jam 04.30 wita korban pelapor melihat di grup rentalan mobil sekitar jam 20.00 wita ada yang menawarkan 1 (Satu) Buah Radio dengan merk JVC dan pelapor merasa itu miliknya yang dipasang di dalam mobil MITSUBSHI T120SS dengan No.KA : MK2U5TU2EHK002610, No.Sin : 4G15R66713, No.Pol : DA 8381 ZF berwarna Hitam.

Dan korban pelapor langsung mencek ke mobil dan melihat kunci pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan rusak dan menyadari bahwa 1 (Buah) Radio dengan merk JVC sudah tidak ada ditempatnya atau dicuri dan korban pelapor juga menyadari bahwa 2 (Dua) Buah Ban lengkap dengan Velg nya juga telah hilang atau dicuri.

Atas kejadian tersebut korban pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.418.543 (Enam Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan terjadi pencurian dan pemberatan,korban ber,inisial IKA (37) warga RT 07.RW.01.Desa Sungai Danau,Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Sabtu. (22/06/2024).sekitar jam 22.00.wita.

Unit Reskrim Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan tersangka ber,inisial F (29),pada hari Sabtu tanggal 02.Juli 2024 sekitar jam 22.00.wita dijalan Simpang 4 Sumpol Desa Makmur Mulia,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Satui,Polres Tanah Bumbu,guna proses selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (03/07/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama