Dua Pelaku Simpan Narkoba Dibelakang Lemari Ditangkap Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ber,inisial,MGR (23) dan RG (34) diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu disebuah rumah jalan Insgub Gang Pelita II No.121 RT 04.RW.01. Kelurahan Kampung Baru,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Selasa.(20/08/2024) sekitar jam 10.30.wita.

Pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan disebuah kotak warna putih merek EAZY,18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram.
1. (satu) buah timbangan digital.
2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
1 (satu) buah kotak warna putih merk EAZY.
1 (satu) unit handphone merk Pocophone warna biru.
1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui IPTU Jonser Sinaga,membenarkan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Tertangkapnya dua pelaku tersebut berawal informasi  masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan informasi masyarakat Tim Opsnal melakukan penyelidikan yang mana pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar jam 10.30 wita di  sebuah Rumah di jalan  Insgub Gang Pelita II No 121 RT.04 RW.02. Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki ber,inisial  MGR dan RG,ditemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram di dalam kotak warna putih merk EAZY dibelakang lemari pelaku.

Dua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (23/08/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama