Dua Pelaku Simpan Narkotika Jenis Sabu Dalam Kemasan Permen Merek Yupi Diamankan Polisi

TANAH BUMBU monitor24jam.com - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku ber, inisial JR (24) warga RT.03.Desa Kampung Baru,Kecamatan Simpang Empat.
Dan pelaku kedua ber,inisial ASA (23) warga RT.06 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.

Terkait tindak pidana narkotika jenis sabu,diduga keras menjual,mengedarkan benda haram tersebut.
Disebuah rumah  samping Alfamart Desa Kersik Putih,Kecamatan Batulicin.Kamis (15/08/2024) sekitar jam 18.45.wita.

Barang bukti yang diamankan Polisi
1.(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,32 (dua koma tiga dua) gram.
1.(satu) bungkus kemasan bekas permen bertuliskan YUPI BOLICIUS.
1.(satu) bungkus plastik klip.
1.(satu) buah sendok sabu terbuat dari sedoatan.
1.(satu) buah timbangan digital.
1.(satu) unit handphone merk Iphone warna biru.
1.(satu) unit handphone merk Oppo warna putih.
1.(satu) unit sepeda motor merk scoopy warna hitam merah.

Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Membenarkan dan mengatakan diamankannya dua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Kemudian Menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Kamis Tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 wita,disebuah Rumah di gang Hidayah Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Laki-laki ber,inisial JR dan ASA, yang mana saat dilakukan pemeriksaan pada HP pelaku dan ditemukan pesan wahtasapp bahwa diketahui pelaku baru saja menerima paketan sabu yang telah di ranjaukan oleh seseorang di tempat biasa untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya berdasarkan pesan whatsapp yang ditemukan di HP pelaku kemudian bersama petugas mendatangi TKP ke tempat paketan narkotika jenis sabu tersebut,yang diranjaukan Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 18.40 Wita  di sebuah jalan sebelah alfamart Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,32 (dua koma tiga dua) gram yang dibungkus bekas kemasan permen Merk Yupi. 

Atas bukti tersebut dua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.Kata.Iptu Jonser Sinaga.Sabtu (17/08/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama