TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Pada saat melaksanakan Giat "OPERASI SIKAT INTAN II 2024" di wilayah hukum Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku kejahatan ber, inisial MY (24) warga Bihman Villa Gang Al Amin RT.07.Desa Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Amuntai Utara.Terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban ber, inisial AH (17) warga jalan pelabuhan sped RT. 05.RW.02.Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.Dihalaman Hotel Dewi jalan transmigrasi Plajau Kecamatan Simpang Empat.Minggu (11/08/2024) sekitar jam 04.30.wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga,membenarkan pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 04.30 Wita di hotel dewi jalan Transmigrasi Plajau Kelurahan Kampung Baru Kecamatan,Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana Penganiayaan.
Kronologi berawal pada saat itu korban berada di hotel Dewi sedang duduk di salah satu kamar pada hotel dewi tersebut.Tidak lama sekitar jam 04.00 Wita datang seseorang yang tidak dikenal bertanya kepada korban dengan berkata "apakah ada cewek" korban bilang tidak ada karena lagi istirahat. Kemudian pelaku bilang "oke aku tunggu".
Setelah itu pelaku menunggu di kamar tersebut bersama dengan korban.
Tidak lama pelaku keluar dengan meninggalkan rokok di meja pada kamar tersebut.
Pada saat itu korban mengambil satu bilah rokok milik pelaku namun ketika pelaku balik kembali ke kamar tersebut,pelaku bilang "kenapa kada bepadahan mengambil rokokku" setelah itu terjadi selisih paham,yang kemudian pelaku meninggalkan Hotel Dewi tersebut,tidak lama sekitar sepuluh menitan datang kembali pelaku ke hotel Dewi menuju kekamar tersebut dengan membawa 2 (dua) bilah senjata tajam, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan langsung membuka pintu kamar dan menebaskan parang tersebut,sehingga korban mengalami luka sayat pada batang hidung dan alis juga luka gores pada tangan kiri korban,serta teman korban yang melerai juga mengalami luka gores pada bagian badan, pada saat kejadian tersebut pelaku sebelumnya mengkonsumsi minuman keras.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat guna
proses lebih lanjut.Yang kini pelaku bersama barang dimana-mana diMapolsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum selanjutnya.Kata IPTU Jonser Sinaga.Senin (12/08/2024).(Nr). -