TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit reskrim Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu,mengamankan seorang laki-laki ber,inisial FS (41) diduga melakukan tindak pindana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT),didepan anak hanya kerena tersinggung istri berkata tak bekerja.
Tempat kejadian perkara (TKP) disebuah rumah jalan Gang Mulia RT.01.Desa Sungai Cuka,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.Minggu (18/08/2024) sekitar jam 21.30.wita.
Barang bukti yang diamankan Polisi
1.( satu ) Buah helm merk GM berwana ping putih.
3.( tiga) Buah Kursi terbuat dari plastik yang ditumpuk jadi 1 ( Satu ).
1.( satu ) Lembar baju daster dengan tulisan just for you di bagian leher dan terdapat gambar perempuan di bagian depan berwarna abu kehitaman.
1.( satu ) Lembar Kartu Keluarga.Dan 1.( satu ) Buah Buku Nikah.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Saat dikonfirmasi membenarkan pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 21.30 wita dijalan Gang Mulia RT.01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,telah terjadi dugaan Tindak pidana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) seorang tersangka ber,inisial FS (41) terhadap istrinya ber,inisial UL (37) warga jalan Gang Mulia RT.01.Desa Sungai Cuka,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.
Kronologi kejadian suami sudah lama tak bekerja,ditegur istri tersinggung cekcok mulut,berujung penganiayaan,didepan anak sungguh mengenaskan leher sang istri dicekik,dipukul dengan topi helm,dan kursi hingga babak belur.
Unit Reskrim Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu,setelah menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikkan berhasil mengamankan pelaku, Operasi Sikat Intan II 2024 dijalan Provensi kilometer 162 RT.01.Desa Sungai Cuka,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,disebuah bengkel tambal ban hari Selasa 21.Agustus 2024 sekitar jam 19.30.wita.
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Satui,Polres Tanah Bumbu.Kata Iptu Jonser Sinaga.Kamis (22/08/2024).(Nr).-
Tags:
Kriminil 2024.