Komisi Pemilihan Umum Tanah Bumbu Umumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diHotel Ebony Batulicin.Sabtu (10/08/2024). -

Undangan ikut berhadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Bawaslu Tanah Bumbu.Muhammad Yusup S,H.,M,H Dan Perwakilan dari Polres Tanah Bumbu,Kodim 1022, Danlanal Tanah Bumbu, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat pleno ini menetapkan 242.791 pemilih sementara, yang terdiri dari 123.667 pemilih laki-laki dan 119.124 pemilih perempuan. Selain itu, sebanyak 549 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah disiapkan, ditambah satu TPS khusus, sehingga total TPS di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 550 TPS.

Sambutan Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pilih warga negara terjamin dan dapat digunakan pada pemilihan nanti,” tegas Puryadi Katanya.

Penetapan DPS ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kedua regulasi ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan DPS, KPU Kabupaten Tanah Bumbu akan memasang pengumuman di setiap desa untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan tanggapan terkait daftar pemilih.Masyarakat dapat melaporkan jika terdapat warga yang belum terdaftar, kesalahan data identitas, atau jika terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri.

KPU juga menyediakan mekanisme bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian data pemilih, yang dapat segera melaporkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal ini untuk memastikan bahwa DPS yang akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya benar-benar akurat dan valid, yang menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil.

Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menggarisbawahi pentingnya akurasi data pemilih untuk menjaga integritas proses pemilihan. Tahapan ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan partisipasi pemilih yang maksimal dan berkualitas dalam Pilkada 2024.

Dalam menghadapi Pilkada 2024, KPU Tanah Bumbu, bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dapat menyalurkan suaranya dengan mudah dan tanpa hambatan.

Dengan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, diharapkan Pilkada 2024 tidak hanya berjalan sukses di Tanah Bumbu, tetapi juga memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan demokrasi yang lebih matang dan berkelanjutan di Indonesia.(Nr). -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama