Pencuri Uang Terekam CCTV Ditangkap Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Dalam Rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN II 2024, giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.Telah berhasil mengamankan seorang pelaku ber,inisial AIF (22) warga jalan Mantuil Permai Komplek Aldi Citra Persada Blok B RT.24 Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.Diduga melakukan tindak pidana pencurian,pemberataan,dijalan Kenteng RT.02.Desa Rantau Panjang Hulu,Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu.Rabu (12/08/2024) sekitar jam 03.24.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,mengatakan benar pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 03.24 wita, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di jalan Kenteng RT.02 Desa Rantau Panjang hulu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu,telah terjadi tindak pidana pencurian sejumlah uang yang disimpan didalam tas korban.

Kronologi kejadian berawal sekitar jam 02.00 Wita korban ber,inisial,M, bangun dan berkomikasi melalui HandPhone dengan istri sambil makan,kemudian kembali tidur dan terbangun sekitar jam 06.00 Wita,mengetahui bahwa uangnya sebesar Rp.8.700,000 (Delapan Juta tujuh ratus ribu ) didalam Tas milik nya sudah tidak ada,dan bersamaan dengan temannya ber,inisial,DAW, Juga kehilangan uangnya sebesar Rp,10,700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam dompet dan di masukan ke dalam tas milik,korban berinisial,M.Kerena merasa penasaran untuk mengetahui pelakunya korban bersama teman nya mencek cctv dan melihat dalam rekaman cctv tersebut ada salah satu karyawan perusahaan tempat korban bekerja,selaku pimpinan ber,inisial AIF (Dalam Lidik) yang terekam  cctv sedang mengambil dan membuka tas milik pelapor dan teman nya.
Setelah melihat rekaman cctv pelapor mencari keberadaan saudara AIF (22),(Dalam Lidik) waktu dihubungi pelaku melalui Handphone, tak dapat dihubungi lagi.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.400.000.(Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Atas kejadian korban langsung melaporkan ke Polisi Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu.

Setelah Pihak Kepolisian Polsek Kusan Hilir menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 Wita giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan pelaku ber,inisial AIF (22).Kini diamankan di MaPolsek Kusan Hilir, guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Kamis (22/08/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama