Polisi Amankan Seorang Perempuan Diduga Pengedar Obat Samcodin

TANAH BUMBU.monitor24jam.com-Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan,ber,inisial MA (34) warga Gang Matoangin RT.03.Desa Kampung Baru,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Diduga mengedarkan,tindakan setiap orang yang memiliki keahlian  dan kewenangan tetapi melakukan praktik Kefermasian Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 436  Ayat (2) UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.Disebuah Kios dijalan pelabuhan Samudra Desa Sejahtera,Kecamatan Simpang Empat.Rabu (14/08/2024) sekitar jam 23.00.wita.


Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan dan berawal dari Kegiatan KRYD Untuk Mencegah Kemungkinan Tejadinya Ganguan Kamtibmas dalam Rangka Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024  di wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu. 

Kemudian dilakukan Razia Pekat Gabungan Disebuah Kios dijalan Pelabuhan Samudera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,berhasil mengamankan seorang perempuan ber,inisial MA (34) yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan sediaan Farmasi sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir  Obat merk Samcodin di dalam laci tersangka.
 
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses sidik lebih lanjut.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (16/08/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama