TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan tersangka,ber, inisial SM (33) warga jalan Kesuma Negara RT. 04.Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu, disebuah rumah jalan SMP 7 Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.Sabtu (10/08/2024) sekitar jam 15.30.wita.
Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 08 (delapan) Paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,36 (delapan koma tiga enam) gram.
01.(satu) bungkus plastik klip.
01.(satu) lembar tisu warna putih.
01.(satu) buah Botol plastik kecil warna putih.
01.(satu) buah Botol kecil warna merah muda.
01.(satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga,membenarkan diamankan nya pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba Desa Muara Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Sabtu Tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 15.30 wita di Sebuah Rumah Di jalan SMP 7 Desa Kampung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki ber, inisial SM (33) dan dilakukan pengeledahan didapati 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,36 (delapan koma tiga puluh enam ) gram dibelakang rumah tersangka.
Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan di Kapolres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata IPTU Jonser Sinaga.Selasa (13/08/2024).(Nr). -
Tags:
Kriminil Agustus 2024.