TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Sungguh mengenaskan tiga pelaku pencurian pemberatan ( Curanmor) babak belur dipukuli warga,beruntung Unit Reskrim Polsek Mantewe,Polres Tanah Bumbu cepat datang ke TKP,( Tempat Kejadian Perkara) hingga berhasil mengamankan pelaku.Minggu (18/08/2024) sekitar jam 03.00 wita.
Pelaku pertama ber,inisial F (42) warga RT.19.Desa Manunggal Blok a.1.Kecamatan Karang Bintang,Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku kedua ber, inisial JW (27) warga jalan Transmigrasi RT 11.Dusun III Desa Bulorejo,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku ketiga ber,inisial RW (20) warga jalan Transmigrasi
RT.05.RW.03 Dusun II Desa Suka Damai,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu.
Polisi mengamankan barang bukti 1.(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru putih dengan No Pol DA 6813 ZAJ, No mesin JFD2E1962211 No Rangka MH1JFD216DK971170.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 wita di jalan Transmigrasi Dusun II RT.05 RW.03 Desa Sidomulyo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curanmor).
Kronologi kejadian korban melihat di rekaman CCV,salah satu mengenali sepeda motor yang diduga dipakai pelaku waktu itu.
Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar jam 17.00.wita pelaku ber,inisial JW (27) dijemput warga dirumahnya Desa Bulorejo,setelah dilakukan interogasi dibalai Desa pelaku mengakui perbuatannya bersama tiga rekannya,ber,inisial RW (20).Dan mengatakan bahwa kendaraan ada disimpan dirumah orang tua pelaku ber,inisial F (42) diDesa Manunggal Blok.a.1.Kecamatan Karang Bintang,Kabupaten Tanah Bumbu.
Unit Reskrim Polsek Mantewe,Polres Tanah Bumbu,setelah mendengarkan pengakuan pelaku langsung melakukan pemeriksaan dirumah orang tua pelaku,benar kendaraan tersebut disimpan didapur rumah orang tua pelaku.
Achirnya tiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Mantewe,Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Selasa (20/08/2024).(Nr).-
Tags:
Kriminil Agustus 2024.