Tiga Pelaku Maling Buah Kelapa Sawit Milik PT. KAM Diamankan Polisi

TANAH BUMBU. monitor24jam.Com -Unit Reskrim Kusan Hulu gelar*OPS SIKAT INTAN 2024* telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 ( Tiga ) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Pencurian.Milik PT.KAM 2 Blok Y. 37 BMKG 1.Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.Jum, at (09/08/2024) sekitar jam 18.44.wita.

Pelaku masing-masing ber, inisial.NS (51) MR (18) dan KLR (35) dengan barang bukti 72 (Tujuh Puluh Dua) Janjang Buah Kelapa Sawit dan brondolan buah kelapa sawit sekitar kurang lebih 500 Kg. 
1(.satu) Unit Mobil Pick Up merk SUZUKI Carry warna Hitam Dengan Nopol : DA 8588 ZP.
2.( Dua ) Buah alat pengangkut (Tojok).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S,I, K, M, Med, Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga,membenarkan pada hari ini Jum'at tanggal 09 Agustus 2024 sekitar sekitar jam 18. 44 Wita di Blok Y 37 PT. KAM II Desa Teluk kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, telah terjadi pencurian sawit yang dilakukan oleh Pelaku dalam Lidik, dimana pada saat sekitar jam 14.45 Wita Asisten Divisi BKME I PT. KAM II Saudara,CHIANG I. SITANGGANG Memerintahkan kepada Karyawannya untuk melakukan pengecekan Buah Sawit Berondolan yang tersisa dari hasil panen buah pertama, setelah dilakukan pengecekan yang kedua pada sekitar jam 16.45 Wita di temukan bahwa ada Buah yang Bertumpuk di Lokasi Blok Y 37 area PT.KAM II.
Merasa ada yang tidak beres dengan buah tersebut kemudian Karyawan tersebut melaporkan kepada saudara  Chiang I Sitanggang, kemudian  melakukan pengintaian,  dan didapati mobil Pick Up yang Masuk ke lokasi Blok Y 37 area PT. KAM II, tidak berselang beberapa lama mendapati 3 (Tiga) orang turun dari mobil lalu menaikan Buah Sawit kedalam Mobil Pick Up tersebut. Saudara Chiang I Sitanggang  beserta Scurity mengamankan para pelaku dan Barang Bukti.
Adapun jumlah Sawit yang dicuri sekitar 2.150 Kilogram.
Kemudian pihak perusahaan membawa ketiga pelaku ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar  Rp 6.020.000 ( Enam Juta Dua Puluh Ribu Rupiah).Kata IPTU Jonser Sinaga.Senin (12/08/2024).(nr). -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama