Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT.JAR (Jhonlin Argo Raya) Ditangkap Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Nasip lagi sial tiga pelaku tindak pindana pencurian pemberatan Buah Sawit milik PT.JAR 2 (Jhonlin Argo Raya) ber,inisial AB (47),MR (21),dan AYH (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empa,Polres Tanah Bumbu.Kamis (29/08/2024) sekitar jam 15.00.wita.

Polisi mengamankan barang bukti 
1.(satu) unit Mobil Dump Truck Hino   JALDTH008 dengan Nopol : DA 8535 ZG, No. Lambung : JAR 2 DTH 07, No. Rangka : MJEClJG43J5164585 No. Mesin : WO4DTRR54831 An. PT. MULTI SARANA AGRO MANDIRI.
1.(satu) bilah Tojok terbuat dari besi stainless.
105.(seratus lima) janjang buah sawit.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 Wita di kebun Sawit PT. JAR 2 (Jhonlin Agro Raya) di jalan Kodeco kilometer 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,telah terjadi dugaan Tindak pidana Pencurian buah sawit yang dilakukan oleh tersangka ber,inisial.AB (47),MR,(21) dan AYH.(25).Milik perusahaan PT JAR 2 ( Jhonlin Agro Raya).

Tiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Sabtu (31/08/2024).(NR/MIM).-


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama