Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terhadap Perubahan Perda No 19/2022

TANAH BUMBU,monitor24jam.com - DPRD Kabupaten Tanbu melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), belum lama ini.

Pemkab Tanbu diwakili Asisten Setdakab Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin.

Rapat Paripurna tersebut terkait perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; yang dasar hukum perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menekankan pentingnya penambahan definisi yang relevan dengan perubahan substansi Raperda.

“Kami akan meningkatkan kualitas pemeliharaan drainase agar tidak terjadi genangan air yang dapat menyebabkan banjir. Selain itu kami juga akan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai di kawasan perumahan,” ungkap Eka dalam jawaban Bupati.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tanbu, Hasanuddin, S.Ag dari Fraksi PKB. (JN-13)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama