Kendaraan CRF Parkir Didepan Rumah Raib Dicuri Maling

TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Unit Reskrim Polsek Mantewe,Polres Tanah Bumbu,yang diBack up Unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan 
berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor.Sabtu (07/09/2024).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 06.30 wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curanmor), yang dilakukan oleh pelaku ( dalam lidik ) terhadap korban ber,inisial,SU.Kronologi awal mula kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 23.30 wita korban pulang dari bekerja,kemudian sepeda motor yang di kendarainya berupa sepeda motor merk Honda CRF Warna Merah Hitam dengan nomor rangka KD1116RK497027, No mesin KD11E1496283  di parkir di teras depan rumah dan dalam keadaan terkunci leher stang,setelah sepeda motor diparkir korban masuk kedalam rumah dan istirahat.
Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 06.30 wita korban bermaksud berangkat kerja namun saat keluar dari rumah korban melihat sepeda motor CRF,miliknya yang diparkir  diteras rumah sudah tidak ada ditempat.
Kemudian korban mencari disekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga namun tidak mengetahuinya.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.526.880,- ( tiga belas juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh ).Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polisi Polsek Mantewe,Polres Tanah Bumbu.

Unit Reskrim Polsek Mantewe,Polres Tanah Bumbu setelah menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikkan berhasil mengamankan pelaku yang dibackup Unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan pada hari Sabtu 07 September 2024,pelaku masing-masing ber,inisial,HA,dan FA,selaku penadah di Wilayah Hukum Polres Hulu Sungai Selatan.

Kemudian pelaku HA,setelah dilakukan Introgasi mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya ber,inisial DU,yang kini masih dalam pengejaran.

Menurut keterangan pelaku HA,rekannya ber,inisial DU,menjual kendaraan itu kepada penadah ber,inisial FA,seharga Rp.14.000.000,(Empat Belas Juta Rupiah).

Dua pelaku sementara ini belum dilakukan penahanan dikerenakan masih dalam proses hukum kasus Senjata Tajam,(Sajam),diwilayah Hukum Polsek Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sedangkan barang bukti diamankan di Mapolsek Mantewe, Polres Tanah Bumbu.Kata Iptu Jonser Sinaga.Minggu (15/09)2024).(NR/MIM).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama