Kendaraan Roda Dua Parkir Didepan Rumah Raib Dicuri Maling

TANAH BUMBU.monitor24jam.com-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang pelaku ber,inisial IR (27) warga RT.07.RW.02.Desa Sengayam,Kecamatan Pamulang Barat,Kabupaten Kotabaru,terkait tindak pidana pencurian sebuah kendaraan roda dua.Dijalan Ketapi ujung Gang Belimbing RT 05.Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Rabu (11/09/2024) sekitar jam 17.00.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Ketapi Ujung Gang Belimbing RT.05 Desa Bersujud Kecamatan  Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu. Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna merah hitam dengan Nopol: DA 6067 GBP, Noka: MH1JM311XJK979222 Nosin: JM311973897,atas nama NUR RIZKY MULYA SARI.

Kronologi kejadian berawal pada saat korban pelapor ber,inisial SA (33) warga jalan Ketapi Ujung Gang Blimbing RT.05 Desa Bersujud,Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,memarkir sepeda motor miliknya di samping rumah yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut di pakai oleh korban,pelapor pergi ke Kantor Desa Bersujud untuk mengambil kupon gas.Dan pada saat korban pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut tidak terkunci stang lalu pelapor menaruh kunci kontak sepeda motor di  Dashboard sebelah kiri.Korban pelapor kemudian masuk ke dalam rumah tertidur.
Pada saat korban pelapor bangun tidur sekitar jam 16.30 wita ingin kembali ke Kantor Desa untuk mengambil gas,korban pelapor sudah mendapati sepeda motor yang diparkirnya didepan rumah raib alias hilang.Dan menanyakan kepada istrinya namun  sang istri tak mengetahui pula,korban pelapor mencari disekitar rumahnya namun tak berhasil menemukannya achirnya korban melaporkan ke Polisi Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu.

Berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,berhasil mengamankan pelaku yang diBack up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Paser,dijalan Jendral Sudirman No.19.Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Tanah Paser,Provensi Kalimantan Timur.Kamis (12/09/2024) sekitar jam 20.00.wita.

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (13/09/2024).(NR/MIM).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama