Maling Honda Scopy Ditangkap Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di backup oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan seorang Laki-laki ber,inisial HA (26) warga jalan Kodeco kilometer 6.Dusun 1.RT.01.RW.01.Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,terkait tindak pidana pencurian,pemberatan sebuah kendaraan roda dua jenis Honda Scopy warna hitam merah nopol DA 5014.ZAI,milik korban ber,inisial  SY (26).disebuah rumah jalan lingkar RT.01.RW.01.Desa Suka Maju,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.
Selasa.(24/09/2024) sekitar jam 17.30.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar  03.30 wita benar telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Sebuah Rumah jalan Lingkar Kusambi RT. 001 RW. 001 Desa Sukamaju Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kronologi berawal mulanya korban sedang tidur di dalam rumah kemudian sekitar jam 07.00 wita Korban bangun dan melihat kendaraannya jenis  HONDA SCOOPY Warna Hitam Merah, Nomor Rangka : MH1JM0318PK237566, Nomor Mesin : JM03E1234792, Nomor Polisi : DA 5014 ZAI  yang di parkir di depan rumah dalam posisi sepeda motor terkunci setang lenyap alias hilang serta  satu buah Tas Selempang Warna Hitam,berisikan uang Tunai Sebesar Rp 3.000.000,00- (tiga juta rupiah),dan perhiasan Kalung Emas Seberat 10 (sepuluh) gram.
Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 48.400.000,00- (Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kePolisi Polsek Batulicin,Polres Tanah Bumbu.

Setelah Pihak Kepolisian Polsek Batulicin mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 17.30 wita giat Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di backup oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan pelaku ber,inisial HA (26) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY warna Hitam Merah dengan Nomor Rangka : MH1JM0318PK237566 dan Nomor Mesin : JM03E1234792 yang bertempat di kilometer 13 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (25/09/2024).(NR/MIM).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama