Sepeda Motor Parkir Didepan Toko Raib Digasak Maling

TANAH BUMBU monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku ber,inisial M.FJ (37) warga Gang Kedondong RT.07.Kelurahan Tungkaran Pangeran,Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu.Dan pelaku kedua ber,inisial AR (25) warga Jalan Rahayu Gang Meranti RT.10.RW.02.Desa Sejahtera,Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu.Terkait kejahatan tindak pidana Pencurian,sebuah kendaraan roda dua,di jalan Transmigrasi Kilometer 7 RT 05 Desa Sarigadung,Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu.Kamis (27/08/2024) sekitar jam 09.30.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 09.30 Wita di jalan Transmigrasi kilometer 7 RT.05 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku,  ber,inisial M.FJ (37) dan pelaku kedua ber,inisial AR (25) terhadap barang milik korban ber,inisial DA (25) warga RT.09 Desa Sungai Dua,Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu,berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna Biru dengan Nopol :DA 5106 ZAY No. Rangka : MH3SG5620RK990087 No. Mesin : G3L8E-237137.

Kronologi kejadian ketika istri korban memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari warung korban dengan keadaan terkunci setang,tidak lama setelah istri korban memarkirkan sepeda motor tersebut,istri korban masuk kedalam rumah berganti pakaian.Setelah itu korban keluar dari warungnya dan mendapati motornya yang sebelumnya diparkirkan tidak jauh dari warung itu telah tidak ada atau hilang.Korban mengalami kerugian lebih kurang Ro.30.000.000,( Tiga Pilih Juta Rupiah).

Korban pun langsung melaporkan ke Polisi Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu, setelah menerima laporan,langsung melakukan penyelidikkan,dan berhasil mengamankan satu pelaku ber,inisial M.FJ (37) dijalan kilometer 6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu,kemudian dilakukan pengembangan berhasil mengamankan pelaku kedua ber,inisial AR (25).Selasa (03/09/2024) sekitar jam 11.00.wita.

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (04/09/2024).(NR/MIM).-


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama