Simpan Sabu Dalam Dompet Diamankan Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Polsek Satui Polres Tanah Bumbu,amankan pelaku tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu,ber,inisial M.HA (29) warga RT 01.RW.02.Desa Sungai Cuka,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.Dijalan Provensi kilometer 173 Desa Satui Barat,Kecamatan Satui,kabupaten Tanah Bumbu.Minggu (08/09/2024) sekitar jam 15.00.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan Unit Reskrim Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu,mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar jam 15.00 wita, bertempat di jalan Provinsi kilometer 173 Desa Satui Barat,Kecamatan,Satui, Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di dijalan depan mess SBT.Diamankannya pelaku tersebut berawal dari adanya laporan Masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga ada menggunakan / mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Kemudian berdasarkan laporan itu petugas mendatangi lokasi kejadian dan Melakukan penggeledahan terhadap tersangka menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (Lima) Buah Paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 4,46 (Empat Koma Empat Puluh  Enam) gram yang disimpan didalam 1 (Satu) Buah Dompet kecil berwarna biru, serta terdapat 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo berwarna biru muda yang digunakan tersangka sebagai alat jual beli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya Kata Iptu Jonser Sinaga.Kamis (12/09/2024).(NR/MIM).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama