Simpan Sabu Disaku Belakang Diamankan Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bersama Sat Samapta Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pelaku ber,inisial S (22) warga Hapungu RT.03.RW.02.Desa Pramasan 2x9 Kecamatan Hampang,Kabupaten Tanah Bumbu.Terkait tindak pidana narkotika jenis sabu,disebuah Gang samping kapet Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Jum,at (13/09/2024) sekitar jam 23.00.wita.

Barang bukti ditemukan,1.(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,74 (empat koma tujuh empat) gram.
1.(satu) lembar lakban warna hitam.
1.(satu) lembar plastik warna biru.
1.(satu) unit handphone merk vivo warna biru.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Presetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,membenarkan pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar jam 21.00 wita Unit Turjawali Sat Samapta Polres Tanah Bumbu sedang melakukan patroli daerah rawan di Seputaran Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian sekitar jam 23.00 wita di Gang Samping Kapet Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan seorang pria mencurigakan ber,inisial S (22) yang mana saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,74 gram di kantong celana pelaku.

Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Senin (16/09/2024).(NR/MIM).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama