TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Hanya kerena anak tiri,achirnya tejadi cekcok mulut ber,ujung penganiayaan.Pelaku ber,inisial BA (50) warga RT.07 Desa Hidayah Makmur,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,terhadap korban ber,inisial IR (49) warga Jalan Mataram Dusun II RT.09.Desa Sepakat,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu.Sabtu (05/10/2024) sekitar jam 17.00.wita.
Barang bukti diamankan Polisi,1.(satu) Lembar kaos warna hitam yang berlumuran darah.
1.(satu) Lembar celana pendek warna biru yang berlumuran darah,dan 1.(satu) Bilah senjata tajam jenis parang.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga, membenarkan pada hari sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Transmigrasi kilometer 3,5 RT.07 Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ber,inisial BA (50) terhadap korban ber,inisial IR (49) yang berawal ketika korban ber,inisial IR (49) mendatangi rumah pelaku untuk mengambil anak tirinya, namun pelaku tidak mau menyerahkan anaknya kepada korban sehingga terjadi cekcok mulut yang meng,akibatkan terjadi perkelahian.Dan pada saat itu pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang membacok korban ke arah kepala dan badan sebanyak 2(dua) kali akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang kiri,luka robek di bagian tangan kiri,dan luka robek di jari-jari tangan kiri.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polisi Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu.
Dan pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,di Komplek Ar-Raudah jalan Karya Stihl,Kelurahan Kampung Baru,Kecamatan Simpang,Kabupaten Tanah Bumbu.Sabtu (05/10/2024) sekitar jam 20.30.wita.Kata Iptu Jonser Sinaga.Minggu (06/10/2024).(NR/MIM).-