Pengembangan Inovasi Kamu Jodohku,Usai Pemberkatan

TANAH BUMBU.monitor24jam.com – Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Tanbu Gento Hariyadi mengatakan belum lama tadi pihaknya memberikan pelayanan adminduk untuk pasangan pengantin baru.

“Usai pemberkatan di Gereja, pengantin baru langsung menerima tujuh dokumen adminduk,” kata Gento, Rabu (30/10/2024) di Batulicin. Bersama Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Dukcapil Tanbu, M Hasan.

Tujuh adminduk itu yakni surat nikah, akta perkawinan suami, akta perkawinan isteri, KTP suami, KTP isteri, Kartu Keluarga Pengantin, dan Kartu Keluarga Orang Tua.

Gento mengatakan pasangan pengantin ini melangsungkan pernikahan di Gereja GPIB Solagratia Batulicin pada 26 Oktober 2024.

Ia menambahkan pelayanan yang di berikan ini merupakan dari Inovasi Kamu Jodohku (Lengkapi Berkasmu Tujuh Dokumen Kuterbitkan). Inovasi ini bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA).

Awalnya, inovasi Kamu Jodohku ini khusus hanya untuk muslim saja.

Namun seiring waktu dan besarnya animo masyarakat non muslim yang sedang melaksanakan perkawinan. Maka Inovasi Kamu Jodohku ini, sebut Gento, kami kembangkan hingga memberikan layanan kepada non muslim.

“Kami juga akan bangun kerjasama dengan gereja-gereja dan pemuka agama hingga inovasi Kamu Jodohku juga bisa di rasakan manfaatnya oleh non muslim,” ujarnya.

Hadirnya inovasi ini, sebut Gento, tentunya memberikan kontribusi terhadap kepuasan masyarakat non muslim.

Petugas Dukcapil hadir pada saat pemberkatan nikah sampai kepada penerbitan dokumen kependudukan.

Oleh karenanya, Gento menghimbau kepada non muslim, apabila mau melakukan perkawinan melalui pemuka agama di gereja dengan pemberkatan nikah, silahkan hubungi dan datang ke Dukcapil, maka nanti petugas kami akan datang ke gereja untuk membantu pelayanan melalui inovasi Kamu Jodohku.(Ril Mc).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama