Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan satu orang pelaku ber,inisial AQZ (26) warga jalan Hidayah RT.07.Desa Bersujud,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,(Residivis).
Diduga Bandar, Pengedar benda haram narkoba jenis Sabu-Sabu.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21, 74 (dua puluh satu koma tujuh empat) gram,dan bukti lainnya.Rabu (16/10/2024) sekitar jam.01.00.wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,mengatakan tertangkapnya pelaku  berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan kampung baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 wita Di Pinggir Jalan Raya Batulicin Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki ber,inisial AQZ (26) pada saat pengeledahan ditemuka sebuas warna hitam dan didalamnya didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan dilakukan pengebangan di sebuah Rumah Gang Remaja RT.07 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu didapati sebanyak 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dan beberapa alat bukti pendukung lainya, dan total keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,74 gram. 

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (18/10/2024).(NR).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama