Simpan Narkoba Diangin-Angin Diamankan Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan satu orang pelaku ber,inisial GO (36) warga Sari Mulya RT.12.RW.06.Desa Sari Mulya,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, disebuah rumah perumahan Plajau Indah Blok.H.Desa Baroqah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Sabtu (05/10/2024) sekitar jam 00.15.wita.

Barang bukti ditemukan,5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat delapan) gram.1.(satu) unit timbangan digital.1.(satu) buah sendok terbuat dari sedotan.1.(satu) buah mancis warna merah.1.(satu) lembar plastik klip bekas berisikan narkotika jenis sabu.1.(satu) batang pipet kaca.1.(satu) bungkus plastik klip.1.(satu) lembar celana levis merk HUGO CLASS.1.(satu) lembar tisu.Dan 1.(satu) unit handphone merk Redmi warna hitam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Mengatakan berdasarkan informasi masyarakat maraknya peredaran gelap narkoba diDesa Baroqah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Informasi dari masyarakat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Sabtu Tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 00.15 wita disebuah Rumah Perumahan Plajau Indah Blok H  Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki Berinisial. GO (36) yang mana saat dilakukan Pengeledahan didapati 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di angin-angin rumah tersangka dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam celana levis milik tersangka dengan berat bersih ke 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Senin (07/10/2024).(NR/MIM).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama