TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu,amankan dua pelaku tindak pidana norkotika jenis sabu,masing-masing ber,inisial RE (22) warga RT.08 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,Dan pelaku kedua ber,inisial PA (31) warga RT 01.Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat dilakukan pengeledahan disebuah rumah jalan Propensi RT.08 Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,ditemukan barang bukti 6 (Enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,61 (Satu koma enam puluh satu) gram yang disimpan didalam sebuah kotak POD mrek DRAG warna hitam,satu bandel plastik klip,uang Rp.150.000,(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudidn tersangka kedua ber,inisial PA (31) ditemukan pula barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 ,(Nol koma nol lima) gram yang terletak dibelakang badan dekat jendela yang diakui pelaku.Rabu (13/11/2024) sekitar jam 11.30.wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan dua pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu,masing-masing ber,inisial RE,dan PA,pada hari Rabu ,13.Nopember 2024 sekitar jam 11.30.wita.
Pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolsek Satui Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (15/11/2024).(NR).-