TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu,amankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan ber,inisial AH (22) warga jalan Propensi kilometer 168 Nomor 49 RT.05.Desa Sinar Bulan,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban ber,inisial SR (34) warga RT.09.Desa Sungai Danau,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian di Gang Biduri RT.04.Desa Persiapan Sungai Danau Raya,Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.Selasa (05/11/2024) sekitar jam 22.00.wita.
Hanya kerena hal sepele,kridit Hand Phone ditagih berkali - kali kesal kejar korban dengan pisau dapur dan menusukkan beberapa kali kebadan korban namun dapat dihindari korban,hingga korban jatuh keparit dan tusukkan kedua mengenai jari jempol kanan.
Beruntung ada warga yang melerai penganiayaan tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Membenarkan Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku penganiayaan ber,inisial AH (22) warga jalan Propensi Kilometer 168 Nomor 49 RT.05. Desa Sinar Bulan,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,terhadap korban ber,inisial SR (34) warga RT.09.Desa Sungai Danau,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,pada hari Selasa.(05/11/2024) Sekitar jam 12.00.wita.
Kejadian tersebut pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Satui,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (06/11/2024).(NR/MIM).-