TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu,Polres Tanah Bumbu mengamankan tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu,ber, inisial Y (43) warga RT.10.RW.03 Desa Teluk Kapayang,Kecamatan Teluk Kapayang,Kabupaten Tanah Bumbu.Senin (18/11/2024) sekitar jam 03.00.wita.
Ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dijalan Valgoson RT 09.Desa Teluk Kapayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu,40.(Empat puluh) paket narkotika jenis sabu berat bersih 23,48 (Dua puluh tiga koma empat puluh delapan) gram dan bukti lainnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu,Polres Tanah Bumbu,pada hari Senin tanggal 18 November 2024 anggota Polsek Kusan Hulu telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu dirumah tersangka.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 40 (empat puluh) paketan narkotika jenis sabu harga Rp. 200.000,dan 11 (sebelas) paket harga Rp.150.000,berat bersih keseluruhan 23,48.gram.
Berdasarkan barang bukti pelaku diamankan di Mapolsek Kusan Hulu,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Senin (19/11/2024).(NR).-