TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu,amankan pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu-sabu,ber,inisial MA (38) warga RT.06.RW.02.Desa Asam-asam, Kecamatan Jorong,Kabupaten Tanah Laut.
Disebuah Mess PT.Jhonlin Desa Bayansari,Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.Rabu (06/11/2024) sekitar jam 10.00.wita.
Ditemukan barang bukti,11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Membenarkan Unit Reskrim Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 pukul 10.00.wita di mess PT Jhonlin Desa Bayansari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ber,inisial MA (38) dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bersih 0,95 gram yang disimpan tersangka pada kotak kecil di saku celana depan sebelah kanan dan saat ditanyakan perihal izin dalam menguasai narkotika tersangka tidak dapat menunjukkannya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at )08/11/2024).(NR).-