Simpan Sabu Diplapon Dapur Rumah Pelaku Diamankan Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,berhasil mengamankan dua tersangka Bandar Narkotika Jenis Sabu,ber,inisial RF (34) warga RT 04.Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah bumbu,(RESIDIVIS).
Tersangka kedua ber,inisial EAS (35) warga RT.01.Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat dilakukan pengeledahan disebuah rumah diperumah di Kelurahan Gunung Tinggi,Kabupaten Tanah Bumbu,ditemukan barang bukti 11.(Sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 579,34.gram dan barang bukti lainnya.Rabu (13/11/2024) sekitar jam 05.30.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,mengatakan tertangkapnya dua pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu,berawal dari informasi masyarakat dan target operasi bahwa maraknya peredara gelap narkoba Di Kabulaten Tanah Bumbu. 

Kemudian Menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan pada hari Rabu  tanggal 13 November 2024 sekitar jam 03.00 wita disebuah Rumah  Di Desa Bayan Sari Kecamatan Angsana  Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam Rangka mendukung ASTA CITA 100 Hari Kerja Presiden RI dibidang Penegakan Hukum Ungkap Kasus Narkotika Di Wilkum Polres Tanah Bumbu.
Berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki ber,inisial RF kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan bukti percakapan  dalam peredaran gelap narkotika di handphone miliknya.

Selanjutnya berdasarkan petunjuk tersebut tim opsnal satresnarkoba polres tanah bumbu melakukan penyelidikan kembali dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki ber,inisial EAS yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika bersama dengan pelaku ber,inisial RF, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 05.30 wita di sebuah rumah di kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Tim melakukan penggeledahan yang diakui keduannya adalah rumah sewaan pelaku ber,inisial,RF dan EAS yang digunakan keduanya untuk menyimpan narkotika jenis sabu, yang mana saat dilakukan Pengeledahan didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah sewaan tersebut dan  10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di atas plafon dapur rumah sewaan tersebut  dengan berat bersih ke 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu tersebut   579, 34 (lima ratus tujuh puluh sembilan koma tiga empat) gram .

Berdasarkan barang bukti maka dua pelaku diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnta.Kata Iptu Jonser Sinaga.Sabtu (16/11/2024).(NR).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama