Proses pengundian di saksikan oleh Notaris,Badan Pertanahan Negara (BPN) wilayah Tanah Bumbu. Diskominfo SP serta tersambung secara live melalui Instagram, sehingga pengundiannya lebih terjangkau pada khalayak luas.
Di sampaikan Kepala Bapenda Tanbu melalui Irwan selaku Kabid pengendalian dan penagihan. Bahwa
kriteria yang ikut undian untuk Tapping box adalah masyarakat yang berbelanja di warung makan, restoran maupun tempat hiburan maupun hotel.
“Masyarakat yang berbelanja harus memperoleh struk dari tapping box itu, namun belanja diluar struk tapping box. Maka saat pengundian dianggap tidak valid,misalnya belanja di rumah makan tapi tak menyediakan taping box maka undiannya tidak sah.,”kata Irwan
Dia menambahkan, untuk undian PBB maka diharuskan yang sudah lunas membayar pertahun 2024.
“Ketika dia punya kewajiban tahun sebelumnya maka wajib dilunasi lebih dulu.,”terangnya.
Sambungnya, perlu di ingatkan kepada masyarakat yang sedang bertransaksi agar mengambil 2 lembar struk dari tapping box yang tersedia dirumah makan, sementara kalau tidak meminta maka dianggap tidak valid.
“Melalui pengundian ini kami berharap kepada wajib pajak agar membantu kami untuk mengawasi dalam bertransaksi menggunakan alat tapping box. Alasannya semakin banyak yang menggunakan maka semakin banyak pajak disetorkan. Tentu akan berpengaruh kepada pembangunan secara umum begitu pula untuk PBB ,maka silahkan bayar PBB tepat waktu,”pungkasnya.
Sementara itu, Bapenda menyiapkan berbagai macam hadiah kepada pemenang pengundian. Di antaranya berhadiah Umroh, Sepeda Motor, puluhan Sepeda Listrik,Strika,mesin cuci, kipas angin dan lainya.(Rel).-