TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu,amankan pelaku tindak pidana penganiayaan ber,inisial AF (17) warga RT.04.Desa Al Kausar, Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.
DiDesa Sekapuk,Jembatan Sungai Setarap,Kecamatan Satui,Tanah Bumbu.Rabu (04/12/2024) sekitar jam 20.30.wita.
Korban ber,inisial MA (21) warga RT.04 RW.01 Desa Sekapuk,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,telah mengalami luka sayatan senjata tajam jenis badik dibagian leher belakang hanya kerena rebutan cewek berujung badik bicara.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.IPTU Jonser Sinaga.
Membenarkan Unit Reskrim Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu, mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan bersama barang bukti,pada hari kamis 05.Desember 2024 sekitar jam 02.00.wita dijalan Propensi Desa Angsana,Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekarang pelaku sedang dalam proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (06/12/2024).(NR/MIM).-