TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Batulicin menerima Informasi maraknya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Batulicin.
Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu setelah melakukan penyelidikan yang pada mana hari Kamis tanggal 09.Januari 2025 sekitar jam 14.20.wita,dijalan Cempaka RT.16 Kelurahan Batulicin,Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu,benar dan anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang ber,inisial MA (35) setelah dilakukan pengeledahan,didapati 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,02 gram didalam saku depan sebelah kiri celana tersangka dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru.Kemudian setelah di lakukan pengembangan kembali berhasil mengamankan tersangka kedua ber,inisial PAS (27) dirumahnya di jalan Raya Batulicin RT.14 RW.03 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,10 gram,1(satu) buah Handphone merek VIVO warna biru,1 (satu) buah kompor terbuat dari bekas suntikan dan 1 (satu) buah botol alkohol merek cap gajah yang di temukan di dalam bak sampah.
Saat ditanyakan izin kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut tersangka tidak dapat menunjukkannya,maka oleh kerena itu 2.tersangka diamankan di Mapolsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga.Membenarkan Unit Reskrim Polsek Batulicin,Polres Tanah Bumbu mengamankan 2 (dua) tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu ber,inisial MA (35) dan PAS (27) bersamaan barang bukti,yang kini diamankan di mapolsek Batulicin,Polres Tanah bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Sabtu (11/01/2025).(NR).-