TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di backup Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu,mengamankan seorang tersangka ber,inisial AAS (26) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan Karyawan Sales Canvas PT.Sumber Hidup Satria,yang ber,alamat RT 17.RW.03.Kelurahan Batulicin,Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Kamis (09/01/2025) sekitar jam 17.00.wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di Back Up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu,mengamankan tersangka ber,inisial AAS (26) Karyawan PT.Sumber Hidup Satria jabatan Sales Canvas diduga melakukan pengelepan dalam jabatan uang perusahaan sebesar Rp.420.547.911.(empat ratus dua puluh juta,lima ratus empat puluh tujuh ribu,sembilan ratus sebelas rupiah).
Ter,ungkapnya penggelapan uang perusahaan tersebut hasil audit pada tanggal 08 Januari 2025 yang mana pelaku tak dapat mempertanggung jawabkan sesuai pembukuan keuangan.
Atas kejadian itu pihak perusahaan PT.Sumber Hidup Satria melaporkan ke Polisi Polsek Batulicin,Polres Tanah Bumbu.
Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin guna proses Hukum selanjutnya.
Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (10/01/2025).(NR/MIM).-